Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga abaikan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mendanai pembangunan GOR dan mess untuk prajurit TNI AU.

Pagi tadi, Jumat (23/10), Ahok melakukan groundbreaking proyek senilai 28 miliar yang dananya diambil dari APBD 2015 itu di Kompleks Komando Operasi AU, Jakarta Timur.

Dari informasi yang dihimpun, mess di Markas Komando Operasi TNI AU seluas 3.699 m2. Terdiri dari 1.700 m2 luas bangunan dan 1.276 m2 luas area parkir. Sedangkan GOR dibangun di atas lahan seluas 5.700 m2.

Ahok sendiri sempat menyesalkan mess direncanakan hanya dibangun dua lantai berisi 68 kamar ukuran 21 m2. Menurut dia, rugi jika lahan seluas 3.699 meter2 tidak dibangun maksimal.

“Kenapa hanya dua lantai, tidak dibuat empat lantai, 13 lantai, atau lebih. Saya ingin pembangunan ini dimaksimalkan. Ke depan tidak ada lagi pembangunan yang tidak maksimal ke atas, karena harga tanah kita mahal,” ujar dia.

Dia juga ingin ukuran kamar bisa lebih diperbesar. “Tidak bisa lagi tipe 21. Saya ingin yang paling kecil tipe 36,” kata dia.

Sebelumnya, Maret lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Surat Keputusannya sudah menentang rencana Ahok menganggarkan pembangunan sejumlah fasilitas untuk TNI dan Polri dengan dana dari APBD. Menurut Tjahjo, itu bukan urusan dan kewenangan Pemprov DKI.

Kata dia, rencana itu boleh saja dilakukan Ahok, asalkan tidak masuk anggaran belanja daerah. Melainkan harus dialihkan ke dalam jenis barang dan jasa. “Dengan rincian objek belanja hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga,” tulis Tjahjo dalam suratnya.

Sedangkan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi berpendapat harus dipastikan apakah kucuran anggaran hibah dari APBD DKI 2015 untuk membangun mess TNI AU itu sudah mengantongi izin dari Kementerian Keuangan. “Bisa ilegal kalau tidak ada izin Kemenkeu,” ujar Uchok saat dikonfirmasi Aktual.com, Jumat (23/10).

Alokasi anggaran Rp28 miliar tersebut, ujar dia, harus tercatat sebagai aset pemerintah pusat yang sudah dihibahkan dari Pemda DKI ke TNI AU.

Lagipula, diingatkan dia, Ahok tidak bisa sembarangan membantu instansi vertikal seperti TNI AU. Selain bisa merugikan Pemprov DKI, juga berpotensi memunculkan adanya ‘double’ anggaran di TNI AU karena dapat dari APBN juga dapat dari APBD.

“Maka untuk memastikan itu harus ada izin dari Kemenkeu. Dan Kemenkeu biasanya juga tidak mudah memberikan izin-izin anggaran hibah seperti itu,” kata Uchok.

Artikel ini ditulis oleh: