Jakarta, Aktual.com — Tim pemenangan pasangna Risma-Wisnu melayangkan gugatan praperadilan. Hal ini, merupakan respon atas penetapan tersangka Tri Rismarini sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan pasar turi.
“Hari ini kami melayangkan gugatan pra pradilan,” ujar Sekretaris tim pemenangan Risma-Wisnu, Didik Prasetyo, di Surabaya, Jumat (23/10).
Ia menilai penetapan tersangka itu, tidak masuk akal. Sebab, Risma tidak sekalipun pernah diperiksa Polda Jawa Timur.
“Ibu Risma tidak pernah ada pemanggilan tapi sudah dijadikan tersangka,” kata Didik dengan nada kecewa, (23/10).
Didik menilai, kejadian ini sengaja dimunculkan terkait elakbilitass Risma dalam menjelang pelaksanaan pilkada. Apalagi, jika ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei lalu, kenyataannya justru baru dimunculkan pada 5 bulan kemudian.
Seperti diketahui, Risma ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan kasus pada Tempat Penampungan Pasar Turi. (Baca: Kejati Jatim: Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby