Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismarini, telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan pasar turi.

Jaksa Agung dari Partai Nasdem itu menegaskan bahwa penetapan tersangka politisi PDIP itu, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim.

“Ini kan SPDP nomornya dari polisi ya,” kat dia, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Meski demikian, dirinya belum mengetahui lebih jauh soal perkara yang menjerat anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI-P tersebut.

Prasetyo mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejati Jawa Timur. “Saya belum dapet penjelasan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Risma ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan kasus pada Tempat Penampungan Pasar Turi.

Hal itu berdasarkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Perkara tersebut berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDIP tersebut terancam dijerat dengan pasal 421 KUHP.(Baca: Kejati Jatim: Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang).

Kejati Jatim: Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby