Jakarta, Aktual.com — Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiaji mengaku belum mengetahui mengenai penetapan status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Melihat hal tersebut, ‎Jaksa Agung Muhammad Prasetyo‎ merasa heran dengan pernyataan tersebut, pasalnya Kejati Jawa Timur telah menerima SPDP lalu kemudian melaporkan ke dirinya melalui layanan pesan singkat.

‎”Tapi kalau Kapolda menyatakan tidak, ya aneh. Saya bahkan menerima SMS (dari Kejati Jatim), ada nomor SPDP (Risma).” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Prasetyo menyarankan agar awak media menanyakan soal SPDP ke Reskrimum Polda Jawa Timur. “Coba tanyakan ke Reskrimum sana ya,” jelasnya.

Disinggung soal ‎pernyataan Kapolri Jendral Badrodin Haiti yang meminta jangan ada pemindaan terhadap calon Kepala Daerah, Prasetyo menjawab santai.

“Ya makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu gak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu (pelaksanaan pilkada). Coba tanya ke Polda, soalnya kejaksaan menerima (SPDP) itu,” tutupnya.

Diketahui, beredar kabar adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait penetapan Risma sebagai tersangka kasus penyalahgunaan lapak pasar Turi.

Perkara tersebut berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDIP tersebut terancam dijerat dengan pasal 421 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan