Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa dalam rancangan Revisi Undang-Undang Migas, pihaknya berencana untuk mengubah sistem kelembagaan SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
“(SKK Migas) jadi badan usaha negara yang diatur dengan UU Migas. Bayangannya seperti LPS atau OJK. Itu kan lembaga khusus, nah kurang lebih seperti itu,” kata Sudirman saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan bahwa pihak Komisi VII DPR RI juga berpesan agar revisi UU Migas dibuat terperinci agar tidak banyak membentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
“Ini yang saya sebut kemarin, Permen itu Menterinya mesti dibatasi diskresinya, karena UU kan lama, Permen bisa diubah setiap saat. Kalau semakin banyak aturan yang dibuat melalui permen, itu memberikan keleluasaan pada Menteri terlalu banyak. Ini yang nanti saya kira spiritnya ke sana,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













