Pangkalpinang, Aktual.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Rivaldi Anggara (23) warga Jalan Kayu Manis Lalangtunu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka kami tangkap saat bertransaksi di Jalan Trans Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (23/10) siang. Tersangka merupakan honorer Kelurahan di Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun’im, Sabtu (24/10).
Dia mengatakan, saat tersangka ditangkap, Rivaldi pun sempat menyangkal dan nyaris melarikan diri dari petugas, namun akhirnya menyerah juga di hadapan aparat yang ternyata menemukan paket sabu seberat 5,59 gram dengan harga mencapai Rp9 juta dari tangan tersangka.
“Untuk tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal yang berlapis. Sesuai dengan instruksi Presiden RI tentang Darurat Narkoba, maka ancaman hukuman penjaranya bisa seumur hidup, namun tergantung vonis dari pengadilan nantinya,” katanya.
Ia menyebutkan, tersangka Rivaldi akan menghadapi jeratan hukum yang maksimal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pihaknya juga berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT), Rika (31) warga Jalan Jenderal Soedirman, Kampung Bukit Toboali, Kabupaten Bangka Selatan karena membeli paket kecil sabu seharga Rp200 ribu untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Tersangka Rika akan dikenakan pidana pasal 127 junto pasal 54 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kasus tersebut hingga kini terus dikembangkan penyidik guna menangkap bandarnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: