Jakarta, Aktual.com — Sektor pertahanan dan keamanan nasional tidak sekadar di ranah fisik semata dengan militer sebagai aktor utama penegakannya, melainkan meliputi banyak hal, antara lain sektor ekonomi.
Terkait hal itu, statemen Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) sebagai ancaman nasional atau ancaman negara, dinilai peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri, sangat tepat.
“Kami mengapresiasi statamen Panglima TNI bahwa menyebut FCTC merupakan salah satu ancaman karena menjadi bagian proxy war. FCTC merupakan produk regulasi asing, yang jika diadopsi sebagai produk kebijakan dan regulasi, dapat mengancam perekonomian dalam negeri,’’ ujarnya dalam keterangan yang diterima Minggu, (25/10).
Menurutnya, sikap Panglima TNI ini tidak saja menunjukkan kecerdasannya dalam menganalisis berbagai hal yang dapat mengancam kedaulatan negara secara fisik, juga dari hal-hal yang mengancam pertahanan dari sektor ekonomi. Setidaknya empat ancaman jika FCTC diratifikasi.
“Pertama, pengaturan ingredient dan larangan aromatik rokok. Penolakan standardisasi ingridient produk ini karena akan memicu membanjirnya rokok putih di Indonesia, juga tembakau import,” jelasnya.
Ancaman membanjirnya tembakau impor ini, lantaran standardisasi produk dengan tembakau yang nikotin dan tar-nya sesuai standar WHO, lebih bisa dipenuhi tembakau luar negeri. Dampaknya, petani tembakau lokal dan buruh rokok kretek pun terancam kehilangan pekerjaan.
Dia menjelaskan, kandungan tar dan nikotin rokok kretek nasional saat ini berkisar 40-60 miligram dan 3-4 miligram, masih tiga kali lipat standar WHO.
“’Karena bahan baku tembakau lokal kadar nikotinnya tinggi, maka harus dipenuhi dengan cara impor. Pilihan lainnya, membeli mesin laser pembuat filter yang canggih. Ini tentu akan sulit dipenuhi produsen kecil, meskipun diberikan waktu adaptasi hingga 10 tahun lamanya,” tuturnya.
Ancaman kedua, yaitu pengaturan diversifikasi dan penggantian tanaman tembakau ke tanaman lain. Disebutkan dalam Pembukaan FCTC alenia ke-12 menetapkan dilakukannya pemutusan rantai suplai bahan baku tembakau, untuk menghapus seluruh bentuk perdagangan tembakau dan rokok di negara-negara anggota.
‘’Pasal 17 dan 26 poin e FCTC menegaskan bentuk pemutusan rantai suplai bahan baku dalam program diversifikasi (pengalihan) tembakau para petani dan buruh pengolahan tembakau ke jenis tanaman lain. Spirit penggantian tanaman tembakau ini diadopsi dalam PP 109/2012 pasal 7 dan 58,’’ ungkapnya. Pengaturan diversifikasi ini memicu kegelisahan para petani tembakau Indonesia, karena petani tidak bisa sertamerta mengalihkan tanaman komoditi lain.
Ketiga, penerapan tarif cukai mencapai 80 % dari harga rokok. Pasal 6 FCTC mengatur mengenai pengenaan cukai dan pajak tembakau dan rokok setinggi mungkin, supaya bisa mengurangi konsumsi tembakau. Asumsi dasarnya, jika cukai dan pajak tinggi, maka tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok akan menurun.
‘’Kebijakan ini direkomendasikan melalui guideline hasil pertemuan Conference of Parties (CoP) ke-4 di Uruguay pada 2010. Dalam CoP ke-4 di Uruguay ini, negara-negara anggota didorong untuk menerapkan tarif cukai dan pajak mencapai 80 persen dari harga rokok,’’ katanya
Tetapi asumsi tingginya tarif cukai dan pajak tinggi untuk mengurangi konsumsi rokok, tidak terbukti. Berdasarkan data-data pasar rokok gelap di dunia, harga rokok yang tinggi telah memicu perdagangan rokok gelap di berbagai negara karena telah melampaui angka psikologis kemampuan beli masyarakat.
Keempat, ancaman yang akan muncul jika FCTC diratifikasi, yaitu pembatasan lembaga negara berhubungan dengan industri rokok. ‘’Pasal 5.3 FCTC disebutkan, lembaga-lembaga negara anggota dilarang berinteraksi dengan industri tembakau dalam upaya komersialisasi. Pengaturan ini telah disokong dalam guideline hasil CoP ke-3 tahun 2008 di Durban, Afsel,’’ urainya.
Pengaturan seperti itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena bertentangan dengan hak-hak hukum, hak ekonomi industri rokok di suatu negara. ‘’Industri rokok adalah industri legal yang memiliki hak yang sama dengan warga lain di dalam suatu negara,’’ paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka