Jakarta, Aktual.com — DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan memprotes perusahaan perkebunan di wilayah itu sangat minim membuat kebun plasma, padahal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Hal itu terungkap saat tim panitia khusus (Pansus) DPRD turun ke lapangan beberapa waktu lalu dan banyak mendapat keluhan masyarakat sekitar perkebunan hanya menjadi buruh, demikian kata Ketua Tim Pansus I Perizinan DPRD Musirawas Alamsyah A Manan, Senin (26/10).
Ia mengatakan temuan itu pernah dirapatkan beberapa kali, agar pemerintah daerah menegur perusahaan perkebunan yang belum memiliki kebun plasma tersebut.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, pihak perusahaan perkebunan sawit wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Minimal perusahaan perkebunan sawit harus membangun kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikuasai mereka.
Namun dari temuan yang ada terungkap ada beberapa perusahaan yang tidak membangun kebun plasma, padahal luas izin perkebunan itu mencapai di atas sepuluh ribu hektare.
“Kami sudah mempertanyakan pada Dinas Perkebuan setempat terkait masih banyak perusahaan yang tak membuat kebun plasma tersebut,” ujarnya.
Pansus I Perizinan DPRD Musirawas minta kepada pihak eksekutif, agar perusahaan yang baru terbit hak guna usaha (HGU) untuk mengikuti ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan, yaitu wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen.
“Kita sudah pertanyakan kepada pihak dinas perkebunan terkait hal itu dan pihak disbun sedang melakukan pendataan kepada perkebunan besar yang luasnya di atas sepuluh ribu hektare,” jelasnya.
Selain itu pemerintah daerah harus tegas dalam melakukan pemberian izin dan pengawasan terhadap akitivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi didaerah itu.
Jangan sampai keberadaan perusahaan hanya menimbulkan silang sengketa dengan masyarakat, apalagi daerah tidak kebagian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan tersebut.
Keuntungan pemerintah daerah dari sektor perkebunan hanya ada masukan satu sekali yaitu dari sisi BPHTB, karena BPHTB itu syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU yang lamanya 35 tahun.
Sementara bila ada permasalahan pemerintah daerah yang repot, sedangkan perusahaan tak memenuhi syarat izinnya yaitu membuat kebun plasma, tandasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Musirawas Randani membenarkan masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membuat kebun plasma padahal sudah beberapa kali diperingatkan.
Padahal tujuan keberadaan perusahaan perkebunan selain melengkapi persyaratan sesauai ketentuaan, administrasinya benar juga tidak merugikan masyarakat, katanya.
Artikel ini ditulis oleh: