Jakarta, Aktual.com — Pemerintahan Presiden Jokowi telah merencanakan hukuman kebiri kimiawi kepada para pelaku kejahatan paedofilia. Hukuman semacam ini sebenarnya telah diterapkan di berbagai belahan dunia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X Fraksi Hanura Dadang Rusdiana meyatakan pihaknya sepakat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
“Saya setuju hukuman berat bagi kejahatan seksual. Jadi harus menimbulkan efek jera bagi kejahatan seksual. Itu juga merupakan hukuman berat bagi pelaku ketika dikebiri. Dan dimana pun kejahatan seksual di agama manapun itu hukumannya harus berat. Sehingga Fraksi Hanura sepakat dengan itu,” ujar Dadang di Jakarta, Senin (26/10).
Menurutnya, hukuman itu adalah cara membuat pelaku menjadi jera sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari darurat kejahatan seksual.
“Itu satu satunya cara membuat jera. Karena itu satu-satunya cara. Anak-anak dan perempuan sudah ketar ketir. Bahkan, bangsa bisa dikatakan sudah ‘darurat kejahatan seksual’,” katanya.
Untuk itu, kata Dadang, Hanura mendukung hukuman kebiri kimiawi untuk melemahkan hasrat pelaku kejahatan seksual.
“Hanura mendukung kebiri secara kimiawi (penyuntikan syaraf libido),” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: