Jakarta, Aktual.com — Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana 2015, Andhi Nirwanto mengatakan otoritas Indonesia berupaya memburu para tersangka, terdakwa, terpidana kasus pidana maupun korupsi yang buron ke luar negeri.
Namun dia enggan menjelaskan mekanisme dan pola perburuan tersebut. “Semua yang masih sebagai buronan itu akan diupayakan oleh tim terpadu,” kata Andhi di Jakarta, Senin (26/10).
Wakil Jaksa Agung itu tak membantah ada kendala untuk memulangkan para buronan di luar negeri. Dia menyebut sedikitnya ada tiga kendala yang dihadapi.
Pertama, sistem hukum nasional dari negara yang bersangkutan. Khususnya yang menyangkut hukum acara pidana. Dia mencontohkan, misalnya di Indonesia boleh melakukan sidang in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa di persidangan), namun di luar negeri ada negara yang mengenal sistem itu.
Kemudian, ada istilah dual criminalite. Misalnya, kalau di Indonesia dinyatakan sebagai pidana, di luar negeri ada negara yang hanya menyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Masalah kedua, adalah soal kedaulatan negara tempat kaburnya buronan.
Ketiga, khususnya soal pengembalian aset. Tentunya, akan ada perlawanan dari pihak yang asetnya akan kami tarik. “Bisa juga ada gugatan pihak ketiga, misalnya melalui arbitrase internasional,” katanya.
Seperti diketahui sejumlah buronan masih dinyatakan kabur ke luar negeri dan belum berhasil ditangkap. Salah satu buronan kelas kakap yang sampai sekarang tak jelas perburuannya adalah Eddy Tansil.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















