Sejumlah organisasi buruh ini menolak ditetapkannya RPP Pengupahan oleh pemerintah. dimana Rumusan RPP yang dibuat oleh pemerintah, kenaikan upah berdasarkan formula tetap.

Malang, aktual.com – Ratusan buruh dari Malang Raya, hari ini, Senin (26/10) menggelar aksi demo di depan Kantor Balai Kota Malang.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang Raya, mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak merealisasi rencana peraturan pemerintah (RPP) Pengupahan yang dianggap makin menyengsarakan buruh.

Ketua Komite Pusat SPBI, Luthfi Hafidz, menegaskan formulasi upah nantinya dalam RPP itu dihitung berdasarkan upah tahun berjalan dikalikan dengan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu menurut buruh nyata-nyata akan mengurangi penghasilannya. “Kami menolak RPP ini merugikan kita,” kata Luthfi di tengah aksi.

Dijelaskan jika berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, maka penetapan upah minimum kota (UMK) ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan penguoahan provinsi dan/atau bupati/wali kota.

“Kalai dihitung ya berkurang pendapatannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: