Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada unsur kelalaian penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
“Ya kelalaiannya itu, terlambat mengirimkan SPDP tadi. Itu saja,” kata Badrodin di Perguruan Tinggi ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Badrodin menjelaskan, penyidik yang menangani kasus Risma terlambat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Seharusnya, menurut Kapori, SPDP tersebut dikirim pada Mei 2015, akan tetapi baru dikirim oleh Polda Jatim pada 29 September 2015 lalu.
“Nah hasil gelar tanggal 25 September 2015 itu bahwa semua sepakat bahwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan. Timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP ini blm dikirim ke kejaksaan, karena itu harus dikirim ke kejaksaan,” kata Badrodin.
Dia menegaskan pihaknya telah menegur penyidik yang melakukan keterlambatan tersebut. Sebab menurut dia, yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus tersebut adalah penyidik.
“Konsekuensinya bisa ditegur (penyidik) itu. Ya penyidiknya lah. Sampai pada level itu, tanggung jawab teknis,” kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu