Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan awal mula kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Kasus itu bermula dari perjanjian antara Risma dan pihak pengembang Pasar Turi.
Berawal Risma berjanji kepada para pedagang untuk memindahkan tempat penampungan sementara ke kios-kios pedagang Pasar Turi. Risma, kata Badrodin, akan mengembalikan pasar jika pembangunan sudah rampung. Namun, saat pengembang menyatakan pembangunan sudah selesai, Risma menolaknya.
“Pengembang sudah selesai, Risma bilang belum selesai. Itu masih 80 persen,” kata Badrodin di PTIK Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Menurut Badrodin, alasan Risma menolak jika pembangunan dinyatakan sudah rampung. Politikus PDIP itu bersikeras menyebut pembangunan belum selesai lantaran adanya sejumlah fasilitas belum terpasang.
“Keramik belum terpasang dan eskalator serta listrik belum terpasang,” ujar Badrodin.
Selain Risma, pedagang juga ikut menolak pasar yang hampir rampung tersebut. Pasalnya, harga sewa yang ditawarkan sangat mahal. “Pedagang juga menolak, dia ngaku sewanya mahal, denda mahal, maka banyak pedagang protes,” kata dia.
Meski demikian, saat disinggung apakah kasus ini memiliki unsur politis. Badrodin tidak mau berspekulasi, dia mempersilahkan masyarakat untuk menilai perkara tersebut. “Biar masyarakat yang menilai pasti bisa menilai masing-masing,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu