Jakarta, Aktual.com — Surat Edaran No. 64/PJ/2015 tentang insentif pegawai direktorat jenderal pajak, yang diterbitkan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) menuai kecaman. Pasalnya surat edaran tersebut bertentangan dengan Undang-undang No 28 Tahun 2007.
“IPI mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang memberikan insentif terhadap pegawai pajak ditengah tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2015, dan hal itu juga melanggar UU No 28 tahun 2015 pasal 36D,” ujar Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia Zaini Ahmad di Jakarta, Senin (26/10).
Pria yang disapa Gus Zaini mengatakan, pajak yang terkumpul dikuartal III baru 56 persen dari target, sehingga sangat naif jika pemerintah memberikan intensif. Belum lagi, kebijakan tersebut sama saja kejahatan manusia karena dikala rakyat Indonesia sedang susah dan banyak yang kelaparan malah dirjen pajak umbar bonus yang tidak jelas.
“Jangan lah dirjen buat kebijakan yang ngawur disaat negara sedang ruwet dan kami juga mendesak agar DPR dan penegak hukum turun tangan melihat pelanggaran tersebut,” ujar dia.
Untuk diketahui, seluruh pegawai direktorat jenderal pajak mulai Nobember 2015 akan menerima tambahan 1.30 kali tunjangan yang sebelumnya juga sudah menerima remunerasi 2,5 lipat gaji sebelumnya guna menggenjot target penerimaan pajak negara. Pemerintah mematok target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.300 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu