Jakarta, Aktual.co — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, meminta pihak terkait untuk melakukan kajian ulang dalam pengunaan tanda khusus berupa “barcode” pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2015 secara serentak.

“Harus dilakukan secara terbuka dan jangan hanya satu perusahaan saja yang menyediakan perangkat ‘barcode’ itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bahrudin di Tangerang, Kamis (9/4).

Bahrudin mengatakan pengunanaan “barcode” dalam Pilkades perlu ditinjau kembali karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum soal pengadaan perangkat.

Pernyataan tersebut terkait salah seorang Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Tangerang, Cucu Abdurrosyid mengatakan hanya satu perusahaan yang memperkenalkan pengunaan “barcode” maka kemungkinan sebagai pemenang.

Sedangkan perangkat itu harus dilelang sesuai aturan karena dana yang disediakan lebih dari Rp1 miliar untuk ditempatkan pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dan Posko Pilkada.

Pilkades serentak Kabupaten Tangerang digelar 14 Juli 2015 diikuti sebanyak 362 calon untuk merebut kursi kades yang tersebar di 78 desa pada 29 kecamatan.

Pelaksanaan Pilkades berpatokan pada Perbup No.79 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati No.140/Kep131-HUK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Bahkan aparat Polresta Tangerang menurunkan sebanyak 2.200 petugas pengamanan gabungan dalam Pilkades itu.

Namun penggunaan ‘barcode’ pernah diterapkan saat Pilkades di Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan beberapa waktu lalu dengan hasil maksimal karena dapat mengurangi kecurangan dan suara ganda.

Bahrudin menambahkan Pemkab Tangerang mengeluarkan dana untuk Pilkades sebesar Rp10,49 miliar yang berasal dari APBD 2015.

Pengunaan dana terbesar di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk sebesar Rp260 juta dan terkecil di Desa Klutuk, Kecamatan Gunung Kaler sebesar Rp91 juta.

Hal itu disebabkan karena jumlah pemilih di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk sebanyak 17.991 orang dan di Desa Klutuk Kecamatan Gunung Kaler hanya 2.227 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid