Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, memang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus penyalahgunaan wewenang, secara ekplisit tidak tertulis mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini tersangka.

Namun ia menegaskan, bahwa terdapat kata-kata jelas bahwa Risma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka. Hanya tertulis diduga dilakukan dalam sprindiknya. Salah satunya Risma,” ucap Prasetyo saat dikonfirmasi,” Senin (26/10).

Bahkan, sambung Prasetyo, untuk memastikan hal tersebut dirinya langsung meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Saya minta penjelasan mereka (Kejati Jatim) bener gak SPDP nya ada karena kapoldanya menyangkal. Ternyata ada,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, juga menegaskan tidak ada penyebutan nama tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terkait pemindahan pedagang kios Pasar Turi.

Dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan tanggal 29 September 2015 lalu, kata Kapolri, hanya tertulis dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan oleh Risma.

“Di dalam SPDP itu disebutkan, (Risma) tidak sebagai tersangka. Disitu ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini,” kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby