Jakarta, Aktual.co — Rencana DPRD DKI Jakarta untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpotensi dibatalkan pelaksanaannya.
Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mensinyalir ada kesepakatan politik tertentu, agar hak menyatakan pendapat (HMP) tak bergulir.
“Bila HMP tidak terlaksana, patut dicurigai terjadi deal-deal politik antara Ahok (Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama) dengan partai yang menolak,” katanya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Dia menjelaskan Gubernur DKI Jakarta telah dipastikan bersalah dalam Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu menurutnya adalah hasil dari Hak Angket.
“Karena secara logika, Ahok telah terbukti bersalah, melanggar undang-undang terkait penyerahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2015 dan etika,” jelasnya
Dikatakan SGY sapaan akrabnya, kesepakatan politik tersebut bisa dapat berupa anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan parpol (Partai Politik).
“Karena sekarang Ahok berkuasa dalam menentukan anggaran. Bisa saja dalam program yang ditentukan buat orang parpol,” katanya mencontohkan.
Selain itu kesepakatan itu, bisa juga dalam bentuk kebijakan dan titipan pejabat publik dari parpol kepada Gubernur Ahok untuk mengisi jabatan strategi di Pemprov DKI Jakarta.
“Serta kebijakan-kebijakan lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak. Prinsipnya, tidak ada makan siang gratis,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid