Jakarta, Aktual.co — Empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya akan diprivatisasi oleh menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun ini. Empat BUMN adalah Jasamarga, Waskita Karya, Adhi Karya, dan Aneka Tambang. Beberapa kalangan menentang keras sikap Menteri Rini Soemarno menjual aset negara dengan alasan apapun.

“Saya heran, semua kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno selalu bertolak belakang dengan semangat kedaulatan dan kemandirian bangsa,” ujar Direktur Energi Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Kamis (9/4).

Lebih lanjut dikatakan jika ide dan gagasan Rini Soemarno menprivatisasi empat BUMN tersebut seperti pedagang yang mengelola negara. Ambisi untuk menjual aset negara begitu kental terasa.

“Masih segar dalam ingatan ketika Menteri Rini ingin menjual gedung kantor BUMN yang gagal karena gelombang protes, sekarang malah berpikir menjual 4 BUMN. Benar-benar otak pedagang yang tak layak ngurus negara,” terangnya.

Menurutnya, Jasa Marga, Waskita Karya, Aneka Tambang dan Adhi Karya itu merupakan perusahaan BUMN berkategori bagus, kenapa harus dijual.

“Apalagi BUMN dijual setelah mendapat PMN dari pemerintah. kalau hanya untuk mencari uang Rp20 Triliun kenapa Rini tidak batalkan saja PMN ke BUMN yg nilainya hampir Rp70 Triliun,” tambahnya.

Sebagian BUMN, lanjutnya, menolak menerima PMN, namun tetap dipaksa untuk menerima. Menteri Rini sepertinya merasa negara ini milik pribadinya.

“BUMN kita tidak boleh dijual, Rini harus ingat sejarah penjualan BUMN yang sekarang kita sesali, seperti Indosat,” terangnya.

Presiden Jokowi harus membatalkan rencana ini, jika APBN tidak sehat, silahkan mencari uang dengan cara yang kreatif bukan dengan menjual negara.

“Jika menterinya tidak mampu, segera pecat dan ganti. Terutama menteri-menteri di bidang perekonomian memang harus di pecat semua dan diganti. Kami meminta kepada presiden untuk segera bertindak sebelum negara ini hancur oleh kelakuan menteri-menteri yang tidak bisa kerja seperti Rini Soemarno ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka