Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Margariet Megawe, yang diajukan dalam sidang sebelumnya terkait pembunuhan ENG.

“Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Margariet Megawe melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum,” ujar Purwanta Sudarmaji selaku Koordinator tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haris Sinaga itu, JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

JPU juga menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Margariet Megawe telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 huruf a, dan b KUHP yang berwenang mengadili sidanga tersebut.

“Mohon hakim memutusakan agar tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait kasus tersebut,” ujar Purwanta Sudarmaji.

Jaksa Purwanta menegaskan, dalam menyusun dakwaan telah konsisten dalam pembuatannya dengan melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti. Selain itu, pengacara terdakwa tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemeriksaan forensik terkait pembunuhan ENG.

Mendengar tanggapan JPU itu, Hakim menyatakan pendapat hakim atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa mulai disidangkan pekan depan, Selasa (3/11).

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Margariet Megawe, Jefri Kham dan Aldresnapitupulu mengaku akan menunggu tanggapan hakim terkait eksepsi, dan tidak ingin mengintervensi apa yang menjadinjawaban hakim.

“Satu hal yang perlu saya sampaikan untuk jaksa terkait jawaban eksepsi kami juga ikut-ikutan membahas tentang religius,” katanya.

Menurut dia, dakwaan JPU hendaknya menjadi satu kesatuan untuk perkara yang seharusnya dakwaan dengan kasus yang sama untuk terdakwa Agustay Hamdamay dan Margrit disatukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu