Surabaya, Aktual.com – Eksekusi sebuah bangunan bengkel seluas 400 meter di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya berakhir bentrok.
Salah seorang dari pihak termohon sempat diamankan lalu dilepaskan kembali kerana tidak terbukti sebagai provokasi. Dan seorang lagi sempat dilarikan ke poliklinik lantaran terkena lemparan besih hingga wajahnya berlumuran darah.
Bentrokan bermula ketika tim juru sita hendak melakukan eksekusi di bengkel tersebut. Namun, pihak termohon sudah bersiap melakukan perlawanan dengan mengerahkan puluhan massa.
Saat juru sita dari pengadilan negeri hendak membacakan putusan, salah seorang dari pihak termohon mencoba mencegah pembacaan tersebut dan terjadi aksi adu mulut. Puncaknya, mereka tak bisa menahan emosi dan terjadi saling baku hantam.
Kendati pun bentrokan tidak berlangsung lama, namun pada akhirnya pihak juru sita gagal membacakan putusan eksekusi dan menunda pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi korban.
“Putusannya sudah tetap. Bahkan makamah Agung memenangkan pihak pemohon. Namun karena ada perlawanan, untuk sementara kita tunda, tetapi tetap akan kita eksekusi tinggal menunggu waktunya,” ujar juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Sumarsono, Selasa (27/10).
Diketahui, eksekusi ini berawal dari sengketa bangunan di Kawasan Jalan Mayjen Sungkono nomor 92 Surabaya, antara pihak termohon Julianto dengan pihak pemohon Hendro Noto Mulyono. Hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung pihak pemohon memenangkan perkaranya.
Artikel ini ditulis oleh: