Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo membantah anggapan yang menyebut pihaknya telah menetapkan mantan Wakilota Surabaya Tri Rismaharini. Menurutnya Polri lah yang menetapkan Risma sebagai tersangka. Kejaksaan Agung hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri atas nama tersangka Risma.

“Tentu itu jadi kewenangan Polri. Jadi tidak benar kalau Kejaksaan yang menersangkakan Bu Risma, enggak itu,” ujat Prasetyo di DPR, Jakarta, Selasa (27/10).

Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sempat akan meneliti berkas penetapan Risma.

“Sekarang ketika mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Sekarang info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan sudah selesai disitu,” katanya

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengaku tidak mengetahui detail kasus yang menjerat Risma. Terlebih Polri menegaskan telah mengelurkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya belum tahu. Saya belum dapat kabar dari Kejati. Itu kan masalah di Kejaksaan Tinggi, Kejagung tidak tahu asal muasalnya. Kejati aja awalnya tidak tahu. Baru tahu pas akhir September ternyata ada SPDP. Tanggal 23 Oktober kemudian, Kejati sampaikan ke wartawan karena didesak,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: