Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi salah satu BUMD Pemprov DKI, PD Dharma Jaya di tahun anggaran 2008-2011.
Wakil Ketua Tim Penyidik Wiranto mengatakan kasus ini berawal tahun 2010. Saat Direktur Utama PD Dharma Jaya M Zainuddin membentuk biro direksi.
Zainuddin juga menunjuk Erma Mutiara sebagai staf khusus yang bertugas mengurus dana taktis, manajemen dan kordinasi. Juga membuat pertanggungjawaban administrasi.
Dia juga menginstruksikan Direktur Keuangan, Kabid Keuangan antara lain agar memberikan kas kecil kepada Biro Direksi untuk mengurus dana taktis, jamuan dan representatif direksi sekitar Rp25 juta.
Beber Wiranto, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2010 dan 2011, dana representatif untuk tiga orang direksi per bulannya mencapai Rp 42 juta. “Dengan total Rp500 juta per tahun,” tutur Wiranto di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/10).
Namun, pada kenyataannya di catatan Erma kas Biro Direksi yang telah disalurkan ke para direksi tahun 2010 sebesar Rp885 juta. Jumlahnya juga semakin membengkak di tahun 2011 sebesar Rp1,6 miliar. Total sebesar Rp2.486 miliar.
Sementara itu, Kabid Keuangan PD Dharma Jaya memberi keterangan kalau kegiatan yang dianggarkan di luar mata anggaran biaya represintatis direksi tapi penggunaan dan pengelolaannya dilakukan Biro Direksi, maka dibebankan kepada mata anggaran yang sesuai kegiatan.
“Seperti kegiatan pengembangan bisnis dibebankan dari mata anggaran beban ditangguhkan dan kegiatan rapat umum dibebankan dari biaya rapat,” ujarnya.
Tapi, lanjut Wiranto, pada kenyataannya uang dikelola oleh biro direksi tersebut dipergunakan direksi untuk keperluan lain. Seperti entertain, koordinasi, golf, pembayaran telepon seluler, pembayaran kartu kredit, pengajuan dan pemberian kepada orang partai politik, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan pegawai BPK.
Lalu untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran perusahaan, pihak direksi Dharma Jaya memerintahkan para manajer, Kabid, kasubdid dan staf biro direksi untuk membuat laporan fiktif. Seolah kegiatan tersebut ada dan dibebankan kepada anggaran masing-masing organisasi perusahaan tersebut.
“Kegiatan fiktifnya seperti kegiatan outbond di Bogor, dana operasional badan pengawas, perbaikan mesin, konsultan,” ungkapnya.
Parahnya, beber Wiranto, perintah pembuatan laporan fiktif tersebut disertai tekanan dari para direksi, terutama direktur utama, yang mengancam memecat staf yang tidak mau ikut perintahnya.
“Berdasarkan temuan BPK terdapat penggunaan anggaran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus telah menjebloskan tiga orang tersangka dugaan korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran PD Dharma Jaya 2008-2011. Dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp4,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya Basuki Ranto, mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PD Dhamar Jaya dan Mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya M Zainuddin.
Artikel ini ditulis oleh: