Bogor, Aktual.com – Aksi gurandil atau penambang liar ini telah berlangsung sejak tahun 2000-an. Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Polisi Suyudi Ario Seto, Rabu (28/10).
Aktivitas penambang liar kerap mengganggu operasional PT Antam Pongkor karena menembus terowongan tambang milik perusahaan tersebut, dan ikut melakukan penambangan di dalamnya. (Baca: Longsor di Pongkor, 12 Gurandil Tertimbun).
“Aktivitas penambang liar tersebut telah merugikan negara setiap tahunnya mencapai Rp1 triliun, selain merusak lingkungan dengan tercemarnya Sungai Cikaniki akibat penggunaan mercuri oleh para penambang liar,” tambahnya.
Kepolisian Resor Bogor Kabupaten Bogor, sambungnya, telah berupaya untuk menertibkan penambangan liar tersebut dengan penegakan hukum. Sebanyak 22 orang penambang, penadah, pembeli dan penampung emas curian ditangkap awal September 2015.
Aparat gabungan juga memusnahkan 1.126 bangunan di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.
Pengawalan dan penjagaan dengan menempati personel telah dilakukan pascaoperasi gabungan.
Penolakan serta protes dari kalangan mahasiswa yang menyikapi kurang tanggapnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam mengatasi penambangan liar serta pembinaan terhadap warga yang menjadi penambang ilegal sehingga solusi menutup aktivitas PETI dinilai tidak efektif.
Sebelumnya, bencana longsor dilaporkan kembali terjadi saat lokasi penambangan emas tanpa izin di Gunung Pongkor, Nanggung, Bogor tengah diguyur hujan.
Artikel ini ditulis oleh: