Olly Dondokambey (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey mengaku sudah resmi mundur sebagai anggota DPR sejak dirinya menerima surat persetujuan pengunduran dirinya dari Presiden Joko Widodo.

“Saya sudah terima surat dari presiden dan mendagri pada 21 Oktober 2015 terkait pengunduran diri sebagai anggota dewan dari fraksi PDIP,” kata Olly dalam konferensi persnya, di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

“Sejak sudah menerima surat ini saya sudah bukan anggota DPR lagi, dan semua fasilitas negara pun sudah saya lepas,” tambah dia.

Dikatakan Olly, pengunduran dirinya dari keanggotaan dewan atas dasar pemahaman ketentuan perundang-undangan, bahwa anggota DPR/DPD RI yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari anggota dewan.

“Sesuai dengan Undang-undang, calon gubernur dan wakil gubernur harus mundur dari anggota DPR atau DPRD jika yang bersangkutan mencalonkan diri, dan secara UU sudah disetujui surat pemberhentian kami dari presiden dan mendagri,” tandas Bendahara Umum DPP PDIP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang