Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, untuk melakukan audit kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi di tiga lembaga yakni kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2010-2015.

“Kami mendesak BPK untuk mengaudit kinerja tiga lembaga penegak hukum,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta, Rabu (28/10).

Hal ini penting dilakukan, karena guna memberi gambaran kapasitas dan kompetensi tiga instansi tersebut dalam menindak kasus-kasus korupsi.

“Supaya kita bisa melihat apakah penegak hukum telah transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam mengusut kasus korupsi,” kata dia.

Tak hanya itu, ICW juga meminta BPK memberikan apakah anggaran dan penyidik di tiga institusi tersebut telah optimal dan profesional dalam menangani kasus korupsi.

Terlebih, selama 2010 hingga 2014 terdapat 2.433 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 29,3 triliun yang ditangani Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.

Dari total kasus tersebut, dia merinci sebanyak 72,9 persen ditangani Kejaksaan dengan kerugian negara Rp 15,5 triliun. Sementara Polri menangani 22,03 persen dengan kerugian negara Rp 3,2 triliun dan KPK menangani 5,01 persen kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 11,4 triliun.

“Berdasarkan pemantauan kami, ada 1.223 kasus korupsi senilai Rp11 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya, baik di KPK, Polri maupun Kejaksaan,” katanya.

Dari total tunggakan kasus tersebut, ia mengatakan 857 kasus dengan kerugian negara Rp 7,7 triliun ditangani Kejaksaan, 304 kasus dengan kerugian Rp 1,8 triliun ditangani Kepolisian dan 54 kasus dengan kerugian negara Rp 1,4 triliun ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu