Jakarta, Aktual.com — Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 sempat menemui Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia pada awal 2012 lalu, di Jeddah, Arab Saudi. Kedatangan para wakil rakyat itu untuk membahas pengesahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2012.
Namun demikian, menurut anggota Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji, Jauhari, dalam pertemuan itu bukan hanya membahas BPIH. Ketua Komisi VIII yang saat itu hadir, Hasrul Azwar juga menyinggung soal keinginan mereka untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
“Disampaikan di akhir paparan perkembangan capaian perumahan di Mekah. Hasrul menyampaikan, ‘kami kelompok fraksi (Poksi) ingin berpartisipasi di dalam penyediaan akomodasi katering dan akomodasi’. Poksi-poksi mayoritas termasuk disampaikan ketua Komisi VIII,” ujar Jauhari, sambil menirukan perkataan Hasrul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10).
Padahal sebelumnya, yang dibahas antara Jauhari dengan Hasrul Cs adalah pengesahan BPIH. Ketika itu, Komisi VIII DPR sudah berkomitmen untuk mempercepat pengesahan BPIH 2012.
“Yang dibicarakan saat itu, menyampaikan pada (pengalaman) 2011, pembahasan BPIH berlarut-larut. Sampai menjelang Ramadhan belum diketok besaran BPIH,” kata Jauhari.
Dia menyebut, selain Hasrul anggota Komisi VIII yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Chaerunnisa dan Zulkarnaen Djabar dari fraksi Golkar, Said Abdullah dari PDIP dan kemudian Jazuli Juwaini dari PKS.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Suryadharma selaku Menteri Agama, memang membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR, untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.
Kesepakatan itu direalisasikan dengan cara memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama Majmuah penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah kepada Suryadharma maupun kepada Tim Penyewaan Perumahan.
Selanjutnya anggota Komisi VIII DPR yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji, diantaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.
Selain itu Hasrul juga memperkenalkan Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari kepada Saleh Salim Badegel selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.
Dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa Hasrul Azwar menerima uang dari Kementerian Agama sejumlah 3.043.770,00 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi. Uang tersebut merupakan komisi untuk Hasrul karena telah mengajukan dua perusahaan yang dibawa oleh Saleh Salim Badegel.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby