Medan, Aktual.com – Sepuluh ribu buruh di Sumatera Utara, akan bergerak mengepung Kota Medan, untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang dinilai merampas hak atas upah kaum buruh Indonesia.
Aksi tersebut akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Rabu (4/11) hingga Jumat (4/11) mendatang.
Demikian disampaikan ketua FSPMI Sumut Minggu Saragih dalam konfrensi pers Aliansi Buruh Sumut (ABS) usai menggelar rapat gabungan elemen serikat pekerja/serikat buruh Sumut di kantor Korwil DPD SBSI Sumut Jalan Dazam Raya No. 77 Medan Petisah, Rabu (28/10).
“Sebanyak sembilan serikat pekerja dan serikat buruh di Sumut telah sepakat menyatakan untuk melakukan aksi besar-besaran,h menolak PP Pengupahaan yang semakin menyengsarakan kaum buruh,” terang Minggu.
Menurutnya, penolakan itu karena secara konstitusi penetapan upah minimum, dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yakni perundingan Tripartit termasuk serikat pekerja berdasarkan survei harga KHL di pasar. Yang kemudian ditambah faktor lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan menggunakan perhitungan regresi.
“Jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP dan formula baru tersebut secara flat per tahun tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja dan juga kebijakan ini kembali pada rezim upah murah atas keserakahan dan kerakusan pengusaha atau Apindo,” cetusnya.
Minggu menambahkan, dengan diberlakukannya PP tersebut, maka upah buruh akan naik paling tinggi hanya sebesar 10 persen dan akan berlaku selama puluhan tahun kedepan. “Dampaknya pada pemiskinan secara sistemik,” tandas minggu.
Arsula Gultom selaku Korwil Sejati Sumut menambahkan, Aliansi buruh Sumut telah siap untuk mengerahkan puluhan ribu buruh yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Sunggal, Binjai, Belawan dan Serdang Bedagai. Aksi selama tiga hari tersebut, lanjutnya, akan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara, kantor Wali Kota Medan dan Pelabuhan Belawan.
Arsula menyebutkan, tuntutan aksi nantinya akan menyampaikan sebanyak lima tuntutan. “Pertama cabut PP No.78 Tentang Pengupahan. Kedua, naikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 30 persen. Ketiga hapus outsourching. Ke empat turunkan harga sembako, BBM dan listrik. Kelima, copot Kadissosnaker Kota Medan,” jelasnya.
Hadir dalam pertemuan dan konfrensi pers ABS tersebut adalah Minggu Saragih SH, Willy Agus Utomo mewakili FSPMI , Arsula Gultom, Juhendra Silitonga mewakili Sejati, Nicolas, Afril Waruwu mewakili SBSI, Salohot Pane, Riduan mewakili SBMI Mandiri, Sugianto mewakili SBMI Sumut, Purwandi SH mewakili KGB Peta dan belasan orang lainya dari sejumlah elemen buruh.
Artikel ini ditulis oleh: