Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga, ternyata memberikan sanksi kepada federasi sepakbola Indonesia, PSSI. Meski sanksi itu berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI pada Rabu (8/4).
“Dengan ini pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PSSI,” demikian dikutip dalam surat Kemenpora kepada PSSI di Jakarta, Rabu.
Menpora Imam Nahrawi, memberikan sanksi kepada PSSI karena mendorong Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.
Pertandingan yang tetap digelar oleh Arema dan Persebaya itu dianggap melanggar keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015.
Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat teguran tersebut, Kemenpora meminta PSSI untuk memerintahkan klub Arema dengan PT Arema Cronus dan klub Persebaya Surabaya dengan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI.
Artikel ini ditulis oleh: