Jakarta, Aktual.com — Status tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini hingga kini belum ada kepastian. Apalagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal ini justru silang pendapat tentang kebenaran isi SPDP perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ketua Umum Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI), Alex Asmasoebrata merasa heran melihat dua lembaga penegak hukum beda pendapat soal status tersangka kader PDI-P tersebut. Menurutnya, beda pendapat justru membuat publik kebingungan.

“(Polisi dan Jaksa, red) kayak sandiwara. Jadi lucu sudah kayak Srimulat dan nggak nyambung. Jadi masyarakat Indonesia bingung,” seloroh Alex di Jakarta, Rabu (28/10).

Dia menilai, dengan adanya hal semacam itu, dua institusi negara ini justru memunculkan kesan tidak kompak dalam penegakan hukum. Resikonya, lanjut dia, wibawa aparat hukum Indonesia akan jatuh.

“Di mata masyarakat luar negeri bisa runtuh wibawa Indonesia. Pemerintah mendekati amburadul,” tegasnya.

Dia kembali menegaskan, jika memasuki tahun kedua Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih menyisahkan masalah-masalah tersebut, dimana dia menyerukan untuk mencabut dukungan terhadap Presiden RI ketujuh tersebut.

“Tahun depan masih gini juga, kita mencabut dukungan pada Presiden kita sekarang. Kalah sekarang cepat dibereskan, ekonomi membaik, kebakaran cepat ditangani, pencitaraan sudah cukup lah, udah basi, supaya kelihatan keren,” pungkas Alex.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tertera nama tersangka.

Namun, kata dia, dalam surat itu tidak disebutkan secara gamblang nama-nama tersangkanya.

“Tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai tersangka. Hanya tertulis diduga dilakukan dalam sprindiknya. Salah satunya Risma,” ucap Prasetyo saat dikonfirmasi,” Senin (26/10) lalu.

Bahkan, sambung Prasetyo, untuk memastikan hal tersebut dirinya langsung meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Saya minta penjelasan mereka (Kejati Jatim) bener nggak SPDP nya ada karena Kapoldanya menyangkal. Ternyata ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak ada penyebutan nama tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait pemindahan pedagang kios Pasar Turi.

Dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan tanggal 29 September 2015 lalu, kata Kapolri, hanya tertulis dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan oleh Risma.

“Di dalam SPDP itu disebutkan, (Risma) tidak sebagai tersangka. Disitu ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini,” kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Artikel ini ditulis oleh: