Jakarta, Aktual.com — Ketua rapat Pelindo II DPR RI Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengambil keputusan untuk menskors jalannya rapat yang mendengarkan keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait adanya permohonan perpanjangan konsesi Direktur Utama Pelindo II RJ Lino kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Pasalnya, dalam pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo ikhwal legal opinion (LO) yang dimohonkan oleh RJ Lino berbeda dengan temuan fakta yang dipegang oleh anggota pansus.
“Kita skors 10 menit untuk melihat semua versi legal opinion yang dimiliki kejaksaan dan anggota dewan untuk menyamakan dan melihat yang sebenarnya,” kata Rieke dalam ruang rapat Pansus Pelindo, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (29/10).
Pihak kejaksaan bersikukuh bahwa legal opinion yang diberikan atas permohonan PT Pelindo II diajukan pada tanggal 9 Oktober 2014 dan baru ditanggapi dengan memberikan legal opinion pada 21 November 2014.
Namun, berdasarkan data yang diterima anggota pansus, pemberian legal opinion dikeluarkan oleh Jamdatun atas nama Memet Sumenda tertera pada 17 Maret 2014 kepada Pelindo II, yang mengatakan terkait tentang rencana perpanjangan perjanjian dan pemberian kuasa pengoperasian dan pemeliharaan terminal peti kemas di pelabuhan tanjung periok antara PT Pelindo dengan JICT.
Menanggapi itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku baru mengetahui adanya permintaan legal opinion pada tanggal 17 Maret 2014. Akan tetapi, ia mengatakan harus melihat dahulu.
“Saya baru lihat ada surat (LO) yang keluar pada 17 Maret 2014, kita tidak pernah tahu ada surat ini, tetapi kalaupun ada surat ini kita harus melihat dahulu item pendapat hukumnya sama atau tidak dengan yang 9 Oktober,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang