Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) milik Pemerintah Provinsi DKl Jakarta itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum.
“Hari ini sidang perdananya di PN Tipikor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani saat dikonfirmasi.
Menurut pihak Kejaksaan, sidang Alex akan digelar siang ini. “Biasanya nanti siang. Kan giliran dulu banyak kan sidang di tipikor macam-macam,” ujar dia.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Alex ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu Bareskrim masih dipimpin oleh Komjen Pol Bud Waseso. Berkas Alex Usman yang telah dinyatakan lengkap sejak 26 Agustus 2015.
Terkait perkara ini, Alex dijerat telah dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Selain Alex, pada perkara ini penyidik Bareskrim juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Zaenal Soleman. Berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby