Jakarta, Aktual.com — Nawardi, pemilik petasan yang meledak dan menewaskan empat orang serta tiga lainnya mengalami luka parah di Kelurahan Bumiayu, Kedungkadang, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Nawardi sebagai tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (28/10). Polisi menjerat Nawardi sebagai tersangka karena kepemilikan bahan peledak, sesuai Undang-Undang darurat dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara.
“Hanya saja, Nawardi belum ditangkap polisi sampai saat ini,” ujar Kapolres Kota Malang AKBP Singgamata di Malang, Kamis (29/10).
Karena, sambung dia, pelaku mengaku akan menyerahkan diri atas kejadian itu. Namun demikian, hingga saat ini pelaku belum menunjukan batang hidungnya di Polres Malang.
Terlebih lagi, lanjut dia, pihaknya belum memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut, karena satu dari tiga korban yang mengalami luka masih dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di ICU Rumah Sakit Syaiful Anwasr Malang, yakni atas nama Huda. Karena kondisinya itu, korban belum bisa dimintai keterangan.
Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Panti Nirmala bisa langsung pulang, meski sebagian besar tubuhnya dibalut perban. Kedua korban tersebut adalah ayah dan anak, yakni Mohammad Solihin dan Mohammad Bahrul Ulum 12 tahun.
Sedangkan korban meninggal adalah Mohammad Rezky Ardiansyah 10 bulan, putra dari Solihin, Suyanto, Yuli, dan Syamsul. Selain menewaskan empat orang dan tiga lainnya luka parah, ledakan petasan itu juga meluluhlantakkan tiga rumah dan sejumlah rumah lainnya mengalami rusak ringan di bagian atap.
Pada saat olah tempat kejadian perkara polisi masih menemukan 30 kilogram bubuk petasan, sumbu petasan hingga selongsong petasan dengan ukuran besar dan kini diamankan sebagai barang bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu