Jakarta, Aktual.com — Kasus kebakaran hutan dan lahan disejumlah wilayah di Indonesia sudah memasuki bulan keempat. Namun, Kejaksaan baru terima 46 berkas dan empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.

Meski sudah berbulan-bulan bencana asap menyelimuti tanah Sumatera dan Kalimantan akibat kebakaran hutan, tetapi sampai kini belum ada satu perkara pun yang dilimpahkan ke pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Syarifudin mengakui institusinya sejauh ini baru menerima pelimpahan berkas tahap pertama dari Polri dan maksimalnya, berkas dinyatakan lengkap alias P21.

“Paling tinggi, berkasnya P21. Yang lain dalam tahapan penelitian dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” terang Syarifudin saat ditemui di Kejagung, Jakarta,
Kamis (29/10).

Namun, Syarifudin belum dapat memastikan berkas-berkas perkara yang sudah di-P21 akan dilimpahkan ke pengadilan, sebab semua itu harus didahului pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polri ke Kejaksaan setempat.

Total 50 Perkara

Syarifudin pun mengakui dirinya belum mengetahui secara persis jumlah SPDP dan berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, sebab semua terus berkembang.

“Belum tahu jumlahnya, tapi yang pasti Kejaksaan sudah mempersiapkan jaksa-jaksa yang terbaik untuk meneliti berkas dan menuntut para tersangka sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelasnya.

Dari keterangan, Kejaksaan sudah menerima 46 berkas perkara dari Kepolisian se-Indonesia, dimana bencana kebakaran dan asap terjadi, khususnya di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Dari 46 berkas perkara itu, beberapa diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang lainnya dalam tahapan penelitian berkas dan pemberian petunjuk (P19).

“Sedangkan Kejaksaan Agung baru menerima empat SPDP dari Mabes Polri,” tutup mantan Direktur Penyidikian pada JAM Pidsus itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby