Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, mengaku tidak pernah mengamini perjanjian perpanjangan kontrak antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Meskipun, sambung dia, Kejaksaan Agung menerima permohonan permintaan legal opinion (LO) yang disampaikan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
“Jamdatun tidak pernah mengamini kontrak Pelindo II dengan JICT, tidak pernah diberikan termasuk dengan Hutchison (sebagai pihak ketiga), karena dalam legal opinion ini tidak pernah menyinggung soal kerjasama pihak ketiga,” kata Noor Rochmad dalam rapat Pelindo II, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (29/10).
Dikatakan Noor Rochmad, surat yang dikirimkan atas permintaan Pelindo II pada 9 Oktober 2014 dan diberikan hasil legal opinion kejaksaan agung di 21 November 2014 hanya sebatas menjelaskan posisi Pelindo sebagai operator bukan regulator.
“Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, maka harus ada izin pemerintah,” tandas dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan surat permintaan Legal Opinion (LO) dari PT Pelindo II kepada Jamdatun, kepada pimpinan rapat Pansus berisi 4 point, yakni :
1. Apakah perlu PT Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah/otoritas pelabuhan.
2. Apakah perjanjian yang dibuat PT Pelindo II bertentangan dengan UU apabila belum mendapat konsesi.
3. Apakah PT Pelindo II dapat tetap melanjutkan kerjasama tanpa lebih dulu mendapat konsesi.
4. Apakah PT pelindo II dapat melakukan pengembangan dalam lingkup pelabuhan, perairan dan daratan, tanpa mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang