Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (kedua kanan), Plt Wakil Ketua Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap seperti Polsek dan Polres. Anggapan itu disampaikan kuasa hukum bekas Sekretaris Jenderal Parati Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail di kantor KPK, Jumat (30/10).

Maka dari itu, lanjut Maqdir, KPK tak pantas menangani perkara tindak pidana suap penanganan perkara bantuan sosial dan DBH di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Apalagi, lanjut Maqdir, kasus yang menjerat Rio Capella sama sekali tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Masyarakat mana yang resah tidak ada yang tahu perkara beliau ini sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Maqdir di kantor KPK.

“Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuasaannya yang besar. Tapi digunakan untuk menyelesaikan hal-hal yang remeh, itu yang tidak kita perlukan,” ujar dia.

Terkait sidang praperadilan yang dicabut Rio Capella, Maqdir menganggap pihak penyidik melimpahkan berkas perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor.

Terkait pencabutan itu, Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang perdana praperadilan itu mengatakan persidangan ditunda Rabu depan (4/11) karena harus memanggil pihak termohon yakni KPK.

“Merespons permohonan ini kita tetapkan untuk menanggapi pencabutan permohonan sidang hari Rabu (4/11) untuk penetapan praperadilan,” ujar dia.

KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu