Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung.
Namun demikian, sampai saat ini pula pihak Kejaksaan Agung belum mentersangkakan satu pihak pun. Padahal, Muhammad Prasetyo Cs mengaku sudah memeriksa ratusan saksi, yang dianggap mengetahui pola korupsi dalam kasus tersebut.
Lantaran hal itu, penanganan kasus Bansos oleh pihak Kejagung dipertanyakan oleh kuasa hukum bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Musfani, pengacara Rio menganggap penanganan kasus Bansos justru mandek.
“Jadi yang mau dimanfaatkan yang mau dibluffing Gatot (Gubernur Sumut nonaktif), orang-orang di sekililing itu (Nasdem) dianggap berpengaruh untuk mengamankan kasus (Bansos), tapi enggak ada kasus itu. Kasusnya nggak jalan. Yang disebut Bansos itu segala macam dimana sekarang?” ujar Musfani, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).
Musfani juga mengaku bahwa mandeknya penanganan kasus Bansos menjadi batu sandungan untuk kliennya, Rio Capella. Pasalnya, mantan orang nomor dua di Partai Nasdem itu disangka menerima suap dari Gatot untuk ‘mengamankan’ kasus Bansos.
Namun demikian, ketika disinggung masalah ‘pengamanan’ itu, Musfani justru mengaku tidak tahu. “Iya saya nggak tahu aman atau nggaknya. Saya ini kan kuasa hukum. Ini yang kita hadapi sekarang,” terangnya.
Seperti diketahui, Rio Capella resmi menyandang status tersangka pada 15 Oktober 2015. Dia bersama dengan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ditersangkakan terkait ‘pengamanan’ kasus dana Bansos yang ditangani pihak Kejaksaan.
Adapun tindak pidana yang disinyalir dilakukan oleh Rio adalah menerima suap Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut merupakan bagian, lantaran Rio bersedia mengkomunikasikan ‘pengamanan’ kasus Bansos ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby