Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 menjadi undang-undang. Setelah, sebelumnya terjadi tarik ulur dalam pengesahan tersebut.
“Saya tanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN 2016 ini untuk disahkan menjadi Undang-undang tentang APBN 2016 dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari APBN yangg wajib dilaksanakan oleh pemerintah?,”kata ketua pimimpinan Rapat Paripurna, Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (30/10) malam.
Persetujuan itu pun langsung diamini oleh seluruh fraksi anggota dewan.
“Setuju,” seru para peserta rapat Paripurna kesembilan DPR itu.
Masih kata Taufik menjelaskan, terkait masalah Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dikembalikan kepada komisi terkait (Komisi VI DPR) untuk membahasnya dalam APBN Perubahan 2016.
“Mengenai PMN, dikembalikan kepada komisi terkait yang akan dibahas dalam APBNP 2016,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang