Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Drs Anang Iskandar membantah Surat Edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 soal penanganan perkataan kebencian (atau hate speech) bukan untuk membungkam suara publik untuk menyampaikan aspirasi.
Dia menegaskan, suara kritis dari masyarakat di era sekarang sudah termasuk ramainya media sosial. Menurutnya, keberadaan media sosial mewakili aspirasi rakyat yang sudah tidak bisa dibungkam.
“Mana bisa dibungkam. Orang media sosial kayak begitu. Coba sampean bisa tidak dibungkam?,” demikian ujar Anang usai menghadiri pelantikan sejumlah Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/10).
Namun dia mengingatkan, jangan sampai berlebihan. Bila berlebihan dan ada yang melaporkan, maka bisa ditindak. Tetapi, ia tak menjelaskan spesifikasi ‘hate speech’ yang akan masuk dalam penindakan tersebut.
“Yang penting jangan melakukan langkah-langkah, ya kan? (Misalnya) kalau nulis jangan smpai mengganggu privasi orang,” ujarnya menerangkan.
Dan, yang pasti, menurut Anang, Bareskrim sebagai ujung tombak pelaksana itu bersama satuan kewilayahan siap untuk menjalankan surat edaran (SE) tersebut.
“Siap, kami kan punya subdit cyber yang bisa menjangkau seluruh Indonesia. Makanya, kami laksanakanlah,” kata mantan Kepala BNN tersebut menutup pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: