Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dengan sejumlah catatan yang bersifat terikat, tidak terpisah dengan UU APBN, dan wajib dijalankan oleh Pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, catatan-catatan tersebut nantinya akan dilaksanakan setelah dipelajari skala prioritasnya.
“Harus dilihat dari prioritasnya. Ada yang bisa dilakuin sekarang, ada yang nanti,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/10).
Ia menilai bahwa catatan yang diberikan Parlemen tersebut lebih banyak mengingatkan mengenai anggaran untuk penanggulangan asap serta cara memperbaiki target penerimaan.
“Jadi itu hal-hal yang memang kita harus akui menjadi kelemahan pengelolaan anggaran kita, mungkin ada bencana kita nggak siap. Saya pikir perbaikan ini bisa dilakukan melalui APBNP atau melalui kebijakan-kebijakan biasa,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: