Ribuan Mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015). Dalam aksinya mereka menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk, mereka menilai pemerntahan Jokowi - JK gagal .

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah buat Peraturan Gubernur pada 28 Oktober lalu, yang isinya unjuk rasa di Jakarta dibatasi hanya boleh di tiga titik. Yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat. Selain lokasi itu, seperti di Bundaran HI misalnya, terlarang.

Aturan Ahok itu pun menuai tanya. Koordinator Forum Rakyat, Lius Sungkharisma, berpendapat aturan yang membatasi lokasi untuk mengeluarkan uneg-unegnya semacam itu justru membuat warga Jakarta jadi apatis.

Padahal, pemerintahan yang bagus itu membuka partisipasi rakyat yang tinggi, lewat forum dialog, unjuk rasa dan menerima saran masyarakat.

“Bukannya malah dibatasi seperti itu. Memangnya Ahok siapa bisa batasi warga Jakarta berunjukrasa?” ujar Lius, saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (31/10).

Lagipula, ujar dia, UUD 45 sudah menjamin hak tiap orang menyatakan pendapat. Di UUD juga tidak ada pembatasan lokasi unjukrasa. Dia juga heran dengan Pergub itu yang menyebut unjuk rasa tidak boleh membuat macet, bising, atau menekan pihak tertentu dan pemerintah.

“Lah kalau gitu kita karaoke aja. Memang Ahok siapa sih? Soeharto yang kuat aja sampai 32 tahun akhirnya bisa tumbang. Lah ini Ahok ngga punya basis pendukung kuat yang belain dia mati-matian tapi kok gitu. Masa sih kita ngga bisa lawan?” ujar Lius. (Baca: Ahok Bikin Aturan Demo Hanya Boleh di Tiga Titik)

Artikel ini ditulis oleh: