Jakarta, Aktual.com — Keputusan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang menerapkan surat edaran (SE) ikhwal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) menjadi perhatian publik.

Pasalnya, keputusan yang tidak populer itu menuai pro kontra dikalangan masyarakat, termasuk para politikus parlemen di senayan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan jika surat tersebut pada sisi lain sangat bagus diterapkan.

“Dari sisi isinya sebenarnya surat edaran tersebut justru bagus, karena ruang penegakan hukum yang pertama dipilih oleh Polri adala langkah preventif-persuasif dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian,” ujar Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Senin (2/11).
Dalam isi SE itu, sambung Arsul, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada hate speech. Sehingga, bila dianggap telah terjadi, maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku dan atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya.

Akan tetapi, perlu adanya pengawasan dari masyarakat yaitu konsistensi penerapan langkah preventif-persuasif tersebut dalam kasus nyata. Seperti, soal postingan di media sosial terkait dugaan ‘rekayasa’ dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam, dijadikan ‘test case’ oleh Polri untuk menerapkan pendekatan barunya tersebut.

“Artinya, statement yang muncul ke publik seyogyanya bukan mengusut postingan itu, tetapi langsung dalam konteks penyidikan pro-yustisia, mengusut dalam konteks untuk memberikan penyadaran pada pelakunya agar tidak mengulang lagi postingan menyesatkan atau menimbulkan ujaran kebencian,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang