Jakarta, Aktual.com — Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan bahwa pihaknya baru akan bisa melakukan audit terhadap perusahaan atau perorangan dalam kasus pengemplang pajak, terkait dengan wacana pemerintah akan melakukan pengampunan pajak nasional (Tax Amnesty).
Hal itu menyusul pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito yang mengatakan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) harus berlaku pada 2016 mendatang, demi mencapai target penerimaan perpajakan nasional.
“Itu tergantung Undang-undangnya apakah UU-nya disetujui DPR, kita mengaudit berdasarkan yang kita sebut complains audit itu audit yang berdasarkan perundang-undangan,” kata Harry usai menghadiri acara Pecanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/11).
“Sehingga, kalau UU-nya belum ada maka tidak mungkin kita audit, kalaupun dilaksanakan (tax amnesty) berarti tidak berdasarkan hukum,” tambah dia.
Mantan politikus Golkar itu menegaskan jika pemerintah tetap memberlakukan pengampunan pajak nasional tanpa ada payung hukum maka hal itu ilegal.
“Kalau uang yang tidak berdasarkan UU, artinya uang yang dikeluarkan uang liar atau ilegal,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang