Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah membidik tersangka baru dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Pihak kepolisian pun mendalami peran anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, untuk menentukan tersangka baru dalam kasus dalam kasus tersebut.
“Penyelidikan baru terus ditingkatkan ke penyidkan untuk mencari tersangka. Sudah penyidikan sejak 25 September,” ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi, Senin (2/11).
Meski pihaknya telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, namun Erwanto menekankan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini. Karenanya Erwanto mengaku hingga kini belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke kejaksaan.
“Belum (SPDP), nanti kalau ada sprindik kedua. Ditetapkan tersangka terbitkan sprindik dan nama tersangka baru SPDP ada nama tersangka.”
Lebih lanjut Erwanto menegaskan saat ini penyidik fokus mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan tersangka baru dengan meminta keterangan para saksi dan ahli.
“Pekan ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD.”
Namun ketika ditanya siapa anggota DPRD yang akan dimintai keterangan, Erwanto mengaku belum dapat memastikan. Pemeriksaan juga dipastikan akan dilakukan terhadap distributor pengadaan UPS tersebut.
“(Pemeriksaan) masih seputar anggota dewan. Kalau ini (distributor diperiksa) termasuk tapi untuk sementara minggu ini masih memanggil orang dari dewan,” kata dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Berkas perkara Alex Usman telah dinyatakan lengkap dan tengah disidangkan di pengadilan. Sementara berkas perkara Zaenal masih dalam proses dilengkapi. Baik Alex maupun Zaenal disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu