Jakarta, Aktual.com — Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), Valeriana mengatakan dalam mensejahterakan petani, Indonesia bisa menerapkan ‘HPP multikualitas’ dan standarisasi industri penggilingan.
Menurutnya ada enam alasan mengapa ‘HPP multikualitas’ bisa diterapkan di Tanah Air. Pertama, karena ini sudah dilaksanakan oleh beberapa negara tetangga.
“Kementrian Pertanian sudah mengeluarkan Permentan tentang ‘HPP Multikualitas’ no 27 tahun 2012,” demikian jelas Valeriana, kepada Aktual.com, di Kementrian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/11).
Selanjutnya, kata ia, Bulog sudah pernah menerapkannya. Kemudian bisa dikaitkan dengan kebijakan pemberian asuransi pertanian.
“Meningkatkan ketrampilan petani dalam budidaya dan meningkatkan mutu beras di penggilingan padi,” ujar ia menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjabarkan, negara yang sudah menerapkan ‘HPP multikualitas’. Di antaranya, Tiongkok, India, Pakistan, Vietnam dan Thailand.
“Negara tersebut membedakan kualitas itu dari perbedaan butiran patah, perbedaan musim dan perbedaan varietas,” tuturnya.
“Sebenarnya Kementan sudah membuat, tetapi persoalannya karena dari struktur hierarki peraturan, Permentan ini masih di bawah Inpres, jadi pemerintah lebih memegang kepada Inpres,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: