Jakarta, Aktual.com — Sejumlah elemen lembaga memberikan pendampingan hukum litigasi maupun non litigasi, terhadap Roni Marianto, seorang pemantau pemilu presiden pada 2014 lalu yang dilaporkan Fadli Zon.

Wakil ketua DPR RI itu, diketahui melaporkan Roni ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Dirut Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Misbahul Munir, menilai mestinya Roni mendapat perlindungan hukum ketika bertugas sebagai pemantau pemilu, bukan sebaliknya, yang menurut dia, malah dikriminalisasi.

“Ini sangat disesalkan jika persoalan yang menjerat terlapor diteruskan ke pengadilan,” kata dia, saat konferensi pers di kantor KP2KKN Jateng jalan Lempongsari Semarang, Senin (2/11).

Diketahui, Roni dijerat pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan tuduhan fitnah pelapor yang membagikan uang (money politic), kepada pedagang pasar Bulu Semarang setahun silam.

Ia mengatakan, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemantau pemilu, sehingga tidak ada lagi masyarakat bersedia menjadi pemantau pemilu bila kasus demikian dikriminalisasi.

Menurut dia, bahwa perkara yang disangkakan kepada terlapor merupakan eror in persona. Artinya, ketidaktepatan pasal pencemaran dan nama baik yang disangkakannya sebagai pemantau pemilu dari masyarakat.

Dua minggu lalu, terlapor dipanggil penyidik Kejari Semarang perihal ikhwal pelimpahan berkas perkara P21 dari Mabes Polri. Bahkan, sejak saat itu terlapor diwajibkan wajib lapor kepada penyidik setiap hari Senin dan Kamis.

“Saya tidak ditahan penyidik, tapi harus wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu. Penyidik bilang bahwa saya dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar roni Marianto.

Ia mengaku selama menjadi pemantau pemilu kera mendapat tekanan dan ancaman atas kasus itu.

Sebelumnya, dirinya dilaporkan Undang-Undang ITE bersama dua wartawan lokal dan nasional yang telah menulis pemberitaan miring terhadap Fadli Zon. Namun, terlapor tidak dapat disangkakan UU ITE karena tidak menyebar luaskan gambar pelapor yang sedang membagi-bagikan uang bersama artis ibu kota.

Dalam kasus itu, terlapor didampingi baik secara non litigasi maupun litigasi oleh berbagai lembaga, yakni Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Semarang, WALHI, SRI, Pattiro, Permahi dan jaringan aktifis lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby