Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo enggan mengungkapkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap, terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTHMH) di kabupaten Deiyai Papua anggaran 2016.
“Ngomong sama pengacara saya saja ya, saya lelah, capai,” kata Dewie seusai diperiksa sebagai tersangka selama hampir 10 jam di gedung KPK Jakarta, Senin (2/11).
Pemeriksaan Dewie sebagai tersangka, adalah yang perdana setelah Dewie ditangkap pada 20 Oktober 2015 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Pemeriksaan beliau hari ini baru pada hal-hal yang sifatnya mendasar saja. Jadi belum masuk pada materi apa yang disangkakan. Baru terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi belum masuk pada materi pokok,” kata pengacara Dewie, Samuel Hendrik.
Samuel hanya mengatakan, bahwa kliennya hanya mengakui bahwa Kementerian ESDM adalah mitra kerja.
“Kalau dengan kementerian itu kan mitra kerja. Kalau mitra kerja kan pasti dalam rapat-rapat. Kita tidak berani sampai sana dulu, materi pemeriksaan minggu depan. Tadi hanya ditanyakan kewenangan-kewenangan beliau sebagai anggota DPR. Itu terkait kode-kode etik,” tambah Samuel.
Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso, diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi. Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp50 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016. Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai “commitment fee”.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby