Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebut DPRD Kota Bekasi tidak mengerti tata negara dengan rencana memanggil dirinya. (Baca: Ahok Sebut DPRD Bekasi Tidak Paham Tata Negara)
Tapi pakar hukum tata negara Margarito Kamis justru membenarkan rencana pemanggilan DPRD Kota Bekasi ke Ahok.
Menurut Margarito, kalau dilihat sepintas, apa yang dikatakan Ahok memang seperti benar. Yakni jika dilihat hanya dari kacamata struktural dan fungsional. Dimana DPRD Kota Bekasi tidak bisa memanggil seorang kepala daerah dari wilayah yang berbeda, dalam hal ini DKI.
Namun rencana pemanggilan DPRD Kota Bekasi ke Ahok tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang itu. “Tidak dapat dilihat dari konteks hubungan struktural dan fungsional antara Ahok dan DPRD Kota Bekasi saja,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Senin (2/11).
Sebab meski DPRD Kota Bekasi bukan bagian dari Jakarta, tapi ada masalah sampah yang terjadi di Bekasi dan berkaitan dengan Pemerintahan DKI. Pada titik untuk menyelesaikan masalah sampah itu, kata Margarito, tidak ada pilihan lain bagi DPRD Kota Bekasi untuk harus memanggil Ahok.
“Benar itu DPRD Kota Bekasi panggil Ahok,” ujar dia.
Dalam pemanggilan Ahok itu, kata dia, DPRD Kota Bekasi bisa menanyakakan duduk perkara ke Ahok. Dan Ahok pun bisa memberi klarifikasi di sana sehingga jelas. Itu, kata dia, hanya bisa bisa dilakukan lewat cara pemanggilan Ahok.
“Jadi tidak dapat dilihat dari konteks hubungan struktural dan fungsional dengan Gubernur Ahok dan DPRD Kota Bekasi. Tapi harus dilihat dalam konteks permasalah yang terjadi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: