Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan memeriksa tersangka korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho pekan depan.

“Mungkin kita akan periksa (Gatot-red) minggu depan,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, di Kejagung, Senin (2/11) malam.

Gatot saat ini menjadi tahanan KPK setelah dijerat sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan, dan juga dugaan gratifikasi penanganan kasus bansos yang ditangani Kejagung.

Sebab itu , Korps Adhiyaksa akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Gatot nantinya.

“Mungkin nanti dalam pemeriksaan tersangka akan berkordinasi. Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK. tentunya kami minta ijin ke KPK,” paparnya.

Selain Gatot, Kejagung juga menjerat Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus yang sama.

Namun demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi dalam kasus tersebut. “Mungkin,” tegas mantan Jamintel Kejagung.

Sejauh ini, Arminsyah menegaskan, sudah lebih dari 274 saksi yang diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang disidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby