Jakarta, Aktual.com — Ribuan massa buruh melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di simpang empat The Park Jalan Ir. Soekarno Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (3/11).
Mereka menilai PP No 78 tersebut telah menyengsarakan kaum buruh. Dia menolak PP No 78 karena berpihak kepada kapitalis, bentuk nyata upah murah, perbudakan gaya baru dan sangat menyengsarakan kaum buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sukoharjo, Slamet Riyadi di hadapan ribuan buruh mengatakan, PP No 78 Tahun 2015 sangat bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker No 01/MEN/1999 tentang Upah Minimun dan Kepmenaker 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Paal 20, Pasal 21 Permenaker No 01/MEN/1999 dan Keppres No 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu