Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dewie Yasin Limpo, tersangka dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua, bersama empat tersangka lainnya, Kamis, 21 Oktober.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali dan menelusuri pola suap yang dilakukan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo dalam penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil dua pegawai PT Hutama Karya, Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo. Sedianya dua karyawan BUMN di bidang infrastruktur itu akan diperiksa sebagai saksi, Selasa (3/11).

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan terhadap Susilo dan Purnomo dilakukan, lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka. Pemanggilan ini menjadi menarik untuk ditelusuri, khususnya mengenai keterlibatan dan peran PT Hutama Karya dalam kasus suap yang menjerat anak buah Wiranto itu.

Pasalnya, untuk perusahaan atau sebagai pelaksana proyek, KPK sendiri baru mentersangkakan Setiadi, Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih. “Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Yuyuk, saat ditanya hubungan PT Hutama Karya dalam kasus tersebut.

Selain Dewie dan Setiadi, KPK juga telah menyematkan status tersangka kepada tiga orang lainnya. Mereka adalah Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso, keduanya adalah staf pribadi Dewie serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Iranius.

Mereka berlima diduga telah melakukan suap-menyuap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam hal ini, Setiadi dan Iranius telah memberikan suang suap kepada Dewie sebesar 177.700 Dollar Singapura.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu